Permasalahan
perdagangan dan industri internasional saat ini tidak hanya berkaitan dengan
barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain
berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi
dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.
Berkenaan
dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat
berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagangnya melalui sistem
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan standar
internasional. Bagi mereka perlindungan memadai terhadap rahasia dagang pada
umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan
investasi di suatu Negara.
Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini dapat
dipahami dan sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap rahasia dagang pada
gilirannya secara ekonomis akan sangat merugikan para penemu dan pemilik hak
tersebut. Rahasia dagang menjadi factor yang esensial dalam upaya persaingan
dagang yang jujur (fair competition),
sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi
tinggi.