Permasalahan
perdagangan dan industri internasional saat ini tidak hanya berkaitan dengan
barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain
berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi
dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.
Berkenaan
dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat
berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagangnya melalui sistem
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan standar
internasional. Bagi mereka perlindungan memadai terhadap rahasia dagang pada
umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan
investasi di suatu Negara.
Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini dapat
dipahami dan sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap rahasia dagang pada
gilirannya secara ekonomis akan sangat merugikan para penemu dan pemilik hak
tersebut. Rahasia dagang menjadi factor yang esensial dalam upaya persaingan
dagang yang jujur (fair competition),
sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi
tinggi.
Dalam penjelasan umum UU No. 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa sebagai negara berkembang,
Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh dikalangan dunia
usaha. Hal itu sejalan dengan kondisi dibidang perdagangan dan investasi. Daya
saing semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual,
misalnya Paten. Dalam paten, sebagai imbalan atas hak eksklusif yang diberikan
oleh negara, penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun, tidak semua
penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya.
Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka. Di Indonesia,
masalah kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang
belum merupakan satu sistem aturan terpadu.
Rahasia
Dagang saat ini sudah merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat mahal
di samping bentuk investasi lainnya yang harus dipertahankan terhadap semua
pihak sehingga tidak disalahgunakan demi kepentingan pihak lain melalui suatu
mekanisme persaingan tidak jujur. Rahasia Dagang adalah informasi di bidang
teknologi dan atau bisnis yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
Sistem
Perlindungan Rahasia Dagang memiliki ruang lingkup yang lebih luas, karena
terdapat ketentuan didalamnya bahwa pihak yang melakukan pelanggaran dapat
dikenakan tuntutan baik secara perdata maupun pidana. Pemberian perlindungan
hukum terhadap Rahasia Dagang memiliki makna yang sangat penting, yaitu sebagai
landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk informasi yang
bersifat rahasia yang dikatagorikan sebagai Rahasia Dagang melalui pengaturan
pencegahan praktek persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan
masyarakat.
Disarankan
Perlindungan Hukum Atas Rahasia Dagang diterapkan dengan lebih terarah karena
Rahasia Dagang merupakan aset ataupun investasi yang sangat bernilai tinggi dan
mahal harganya bagi orang atau perusahaan yang merupakan penemu dari Rahasia
Dagang tersebut oleh karena itu tepatlah pemerintah membuat suatu ketentuan
hukum yang dapat dikatakan cukup lengkap mengatur hal-hal yang diperlukan
secara khusus dalam melindungi suatu aset yang bernilai ekonomi tinggi seperti
halnya Rahasia Dagang.
Referensi : Ahmad M. Ramli, H.A.K.I : Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang (Bandung : Mandar Maju, 2000)
Referensi : Ahmad M. Ramli, H.A.K.I : Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang (Bandung : Mandar Maju, 2000)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar