Rahasia Dagang

Permasalahan perdagangan dan industri internasional saat ini tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.
Berkenaan dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagangnya melalui sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan standar internasional. Bagi mereka perlindungan memadai terhadap rahasia dagang pada umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan investasi di suatu Negara.
Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini dapat dipahami dan sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap rahasia dagang pada gilirannya secara ekonomis akan sangat merugikan para penemu dan pemilik hak tersebut. Rahasia dagang menjadi factor yang esensial dalam upaya persaingan dagang yang jujur (fair competition), sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam penjelasan umum UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal itu sejalan dengan kondisi dibidang perdagangan dan investasi. Daya saing semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual, misalnya Paten. Dalam paten, sebagai imbalan atas hak eksklusif yang diberikan oleh negara, penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun, tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka. Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu sistem aturan terpadu. 
            Rahasia Dagang saat ini sudah merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat mahal di samping bentuk investasi lainnya yang harus dipertahankan terhadap semua pihak sehingga tidak disalahgunakan demi kepentingan pihak lain melalui suatu mekanisme persaingan tidak jujur. Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan atau bisnis yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
            Sistem Perlindungan Rahasia Dagang memiliki ruang lingkup yang lebih luas, karena terdapat ketentuan didalamnya bahwa pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan tuntutan baik secara perdata maupun pidana. Pemberian perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang memiliki makna yang sangat penting, yaitu sebagai landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk informasi yang bersifat rahasia yang dikatagorikan sebagai Rahasia Dagang melalui pengaturan pencegahan praktek persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat.
            Disarankan Perlindungan Hukum Atas Rahasia Dagang diterapkan dengan lebih terarah karena Rahasia Dagang merupakan aset ataupun investasi yang sangat bernilai tinggi dan mahal harganya bagi orang atau perusahaan yang merupakan penemu dari Rahasia Dagang tersebut oleh karena itu tepatlah pemerintah membuat suatu ketentuan hukum yang dapat dikatakan cukup lengkap mengatur hal-hal yang diperlukan secara khusus dalam melindungi suatu aset yang bernilai ekonomi tinggi seperti halnya Rahasia Dagang.

Referensi : Ahmad M. Ramli, H.A.K.I : Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang (Bandung :  Mandar Maju, 2000)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar