Selayang Pandang Hukum Merek

Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Latar belakang lahirnya UU merek antara lain didasari munculnya arus globalisasi di segenap aspek kehidupan umat manusia, khususnya dibidang perekonomian dan perdagangan. Perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan transportasi mendorong tumbuhnya integrasi pasar perekonomian dan perdagangan dalam skala global. Era perdagangan global tersebut hanya dapat dipertahankan  jika didukung oleh adanya iklim persaingan usaha yang sehat. Perlindungan hukum terhadap merek merupakan salah satu cara untuk memperkuat sistem perdagangan yang sehat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, maka diperlukan penyempurnaan UU Merek lama (UU 19/1992 juncto UU 14/1997), dengan UU Merek baru (UU 15/2001).

Ruang lingkup Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang lebih mengarah pada produk perdagangan berupa barang seperti Jamu Sido Muncul, Permen Tolak Angin, Teh Botol Sosro, Kacang Dua Kelinci. Sedangkan mereka Jasa lebih terkait dengan produk perdagangan berupa jasa, seperti BNI Taplus, Tabungan Britama, Kartu Simpati, Toyota Ren A-Car. Disamping Merek Dagang dan Merek Jasa, juga dikenal dengan Merek Kolektif yang dapat berasal dari suatu badan usaha tertentu yang memiliki produk perdagangan berupa barang dan jasa, contohnya merek Esia yang dimiliki oleh Perusahaan Bakri Telecom yang digunakan untuk produk dagang (telepon Esia/Wifone/Wimode), dan produk jasa (kartu perdana dan kartu isi ulang).

Para pemilik merek yang telah terdafatar akan mendapatkan hak Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan lisensi atau izin kepada pihak lain dengan pembayaran berupa royalti.

Referensi: Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar