Berdasarkan
pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud dengan merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Latar
belakang lahirnya UU merek antara lain didasari munculnya arus globalisasi di
segenap aspek kehidupan umat manusia, khususnya dibidang perekonomian dan
perdagangan. Perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan transportasi
mendorong tumbuhnya integrasi pasar perekonomian dan perdagangan dalam skala
global. Era perdagangan global tersebut hanya dapat dipertahankan jika didukung oleh adanya iklim persaingan
usaha yang sehat. Perlindungan hukum terhadap merek merupakan salah satu cara untuk
memperkuat sistem perdagangan yang sehat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan
sejalan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia,
maka diperlukan penyempurnaan UU Merek lama (UU 19/1992 juncto UU 14/1997),
dengan UU Merek baru (UU 15/2001).
Ruang
lingkup Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang lebih mengarah
pada produk perdagangan berupa barang seperti Jamu Sido Muncul, Permen Tolak
Angin, Teh Botol Sosro, Kacang Dua Kelinci. Sedangkan mereka Jasa lebih terkait
dengan produk perdagangan berupa jasa, seperti BNI Taplus, Tabungan Britama,
Kartu Simpati, Toyota Ren A-Car. Disamping Merek Dagang dan Merek Jasa, juga
dikenal dengan Merek Kolektif yang dapat berasal dari suatu badan usaha
tertentu yang memiliki produk perdagangan berupa barang dan jasa, contohnya
merek Esia yang dimiliki oleh Perusahaan Bakri Telecom yang digunakan untuk
produk dagang (telepon Esia/Wifone/Wimode), dan produk jasa (kartu perdana dan
kartu isi ulang).
Para
pemilik merek yang telah terdafatar akan mendapatkan hak Merek, yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan lisensi atau izin kepada pihak lain dengan pembayaran
berupa royalti.
Referensi: Iswi
Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang
Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar